cara menghitung pajak guru pns
CaraMenghitung PPh 21 Karyawan Resign (WNI) Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Resign (WNA) dan kembali ke negara asalnya. Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Meninggal Dunia. Pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, lalu 4, 5, dan 6 Mei 2022. Baca juga: Kapan Cuti Lebaran 2022? Ini Jadwalnya untuk PNS dan Karyawan
TPGini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan. Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
1 Konversi hasil PK GURU ke skala 0 - 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG
Prosentase PPh Pasal 21 untuk PNS Golongan III = 5 % dan untuk PNS Golongan IV = 15 % · Untuk Rumus Perhitungan PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x Prosentase PPh x Gaji Pokok Contoh :
Untukmengecek data penerima bantuan subsidi gaji, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info SERAMBINEWS DUKUNG FORUM HONORER INDONESIA, Jakarta, Indonesia Définition : Faire ou rendre honneur Menyoroti soal info honorer dan kesejahteraannya memang enggak ada habisnya Menyoroti soal info honorer dan kesejahteraannya memang enggak ada habisnya.
Augsburger Allgemeine Bekanntschaften Sie Sucht Ihn. Jika pernah Anda berpikir bahwa penghasilan yang dikenai pajak hanya penghasilan karyawan swasta saja, maka Anda salah besar. Dalam regulasi disebutkan dengan jelas bahwa setiap jenis penghasilan yang didapatkan di wilayah Negara Indonesia memiliki kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Maka dari itu, pajak penghasilan PNS, pajak penghasilan TNI serta POLRI juga turut diatur sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab pajak sesuai dengan porsinya masing-masing. PNS menjadi salah satu kesempatan kerja yang banyak diminati oleh golongan produktif Indonesia. Pasalnya, pekerjaan ini memiliki banyak benefit yang bisa didapatkan, bahkan hingga mengenai urusan perpajakan. Pajak yang menjadi kewajiban dari PNS ditanggung oleh negara, sehingga tidak mempengaruhi pendapatan yang diterima PNS setiap bulannya. Karena merupakan objek penghasilan yang didapatkan di Indonesia, maka penghasilan yang diterima oleh PNS juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Hanya saja, pajak yang menjadi tanggung jawab PNS kemudian dibayarkan oleh negara berdasarkan jumlah gaji yang didapatkan oleh PNS tersebut. Jika dilihat besarannya, sebenarnya sama dengan tarif yang dikenakan pada karyawan swasta. Pada dasarnya hitungan yang digunakan adalah Penghasilan sampai dengan Rp. dikenai pajak sebesar 5%. Penghasilan Rp. hingga Rp. dikenai pajak sebesar 15%. Penghasilan Rp. hingga Rp. dikenai pajak sebesar 25%. Penghasilan lebih dari Rp. dikenai pajak sebesar 30%. Penghasilan yang dihitung dalam rumus tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak, yang didapat dari jumlah penghasilan neto penghasilan bruto – biaya jabatan dan iuran pensiun dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak yang disesuaikan dengan status dan tanggungan wajib pajak tersebut. Tarif PPh 21 ini kemudian sama, diterapkan pula secara progresif sehingga dapat berlaku adil. Baca Juga PPh 21 Objek, Tarif, Rumus, Hingga Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-A2 Pajak yang dibayarkan dari penghasilan atau gaji PNS tersebut kemudian dipotong oleh instansi secara langsung. Nah, sebagai bukti bahwa PNS terkait sudah membayar pajak, maka instansi akan memberikan formulir 1721-A2 sebagai bukti bahwa penghasilan yang diterima PNS sudah dipotong pajak penghasilan dan disetorkan ke kas negara. Formulir ini juga diberikan untuk aparatur negara lain seperti anggota TNI dan POLRI serta pejabat negara dan pensiunan. Yang bertugas dan berwenang memberikan formulir ini adalah bendahara instansi tempat di mana PNS tersebut bekerja. Setidaknya, ada 4 informasi yang masuk dalam setiap formulir yang diberikan, yaitu Identitas diri nama, alamat, NPWP, NIK, jenis kelamin, status perkawinan, jumlah tanggungan dan jabatan atau pangkat atau golongan. Rincian penghasilan dalam 1 tahun gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan fungsional, tunjangan beras, tunjangan khusus dan tunjangan lain. Perhitungan PPh 21. Nama dan NPWP instansi pemerintah yang menerbitkan bukti potong. Kemudahan Anggota PNS untuk Perpajakan Pajak penghasilan PNS sendiri memiliki beberapa keuntungan’ yang tidak didapatkan oleh jenis pekerjaan lain. Misalnya saja seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa pajak ini ditanggung oleh negara. Sehingga tidak banyak berpengaruh pada besaran total penghasilan yang diterima oleh PNS tersebut. Selain itu, pajak penghasilan yang dibebankan juga tidak perlu repot diurus oleh PNS sendiri karena sudah secara langsung dipotong oleh bendahara instansi terkait. Tentu ini sedikit berbeda dengan subjek pajak yang lain, dimana pembayaran pajak penghasilan dilakukan secara mandiri dan harus sesuai dengan batas waktu yang diberlakukan. Selain itu, karena dipotong oleh bendahara secara langsung, maka tidak mungkin penyampaian pajak yang dilakukan oleh PNS terlambat. Secara kolektif, pajak yang harus diselesaikan akan diurus oleh bendahara instansi. Sehingga semua akan terlaksana sesuai aturan yang berlaku dan tanpa resiko keterlambatan pembayaran. Baca juga 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Tidak heran mengapa kemudian pekerjaan sebagai PNS menjadi salah satu pekerjaan favorit angkatan kerja baru sekarang. Selain pendapatannya yang sudah stabil dan berbagai benefit lain, PNS juga tidak perlu dipusingkan dengan sejumlah urusan pajak yang biasanya merepotkan banyak orang. Pajak, bagaimanapun regulasi dan jenisnya, merupakan sumber pendapatan negara yang cukup besar dan berperan banyak dalam pemerataan pembangunan. Setiap pajak yang dibayarkan, kemudian akan masuk ke kas negara. Dikelola sedemikian rupa dan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk fasilitas umum. Pajak penghasilan PNS pada dasarnya merupakan pajak penghasilan yang sama yang diterapkan untuk penghasilan lain. Nah, untuk Anda yang mengurus pajak secara mandiri dan membutuhkan cara praktis, Anda bisa menggunakan Klikpajak. Proses mudah, cara ringkas, mitra resmi DJP dan tentunya dapat mencakup segala keperluan perpajakan Anda. Klikpajak menjadi satu solusi untuk berbagai urusan perpajakan dengan cepat dan efektif yang bisa digunakan oleh setiap jenis wajib pajak! [adrotate banner=”6″]
Cara menghitung PPN mungkin susah-susah gampang. Terlebih dengan tarif baru yang kini sudah berlaku dari 10% menjadi 11%. Mari simak cara menghitung PPN serta penjelasan seputar PPN itu sendiri dalam artikel berikut ini. Tarif dan Cara Menghitung PPN Setiap jenis pajak memiliki tarif dan cara perhitungan yang berbeda-beda. Kali ini kita akan khusus membahas tarif dan cara menghitung PPN. Untuk lebih memudahkan penjelasan, akan disertakan pula contoh soal dan cara penyelesaiannya. Untuk lebih jelasnya lagi, mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini. Pengertian PPN Sebelum membahas cara menghitung PPN, mari kita segarkan lebih dulu ingatan kita mengenai pengertian PPN dan seluk beluknya. Secara definisi, Pajak Pertambahan Nilai PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax VAT atau Goods and Service Tax GST. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Pelajari lebih lanjut mengenai solusi pengelolaan ribuan faktur pajak elektronik dalam 1 klik saja. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh PKP Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP. PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/ Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak BKP/Jasa Kena Pajak JKP. Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh BKP/JKP. Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.. Baca Juga Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Masukan dan Pajak Keluaran di OnlinePajak Tarif PPN Setiap jenis pajak memiliki tarif pajaknya masing-masing. Begitupun dengan PPN. Tarif PPN adalah11%. Namun, kita juga mengenal tarif PPN sebesar 0% yang diterapkan atas Ekspor BKP tidak berwujud. Ekspor BKP berwujud. Ekspor Jasa Kena Pajak. Cara Menghitung PPN Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak DPP atau 11% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini. Contoh kasus PT. Cinday merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. ABC dengan harga Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah PPN terutang 11% x = Jadi, PPN menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Cinday dari PT ABC adalah Dasar Hukum PPN Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata cara penyetoran dan pelaporan, dan sebagainya. Objek PPN Berikut ini objek-objek yang dikenakan PPN Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha. Impor BKP. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP. Ekspor JKP oleh PKP. Kesimpulan PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. Tarif PPN sebesar 11%. Cara menghitung PPN Tarif PPN x DPP 11% x DPP. Demikianlah ulasan tentang PPN, tarif, objek, cara menghitung PPN, dan contoh kasusnya. Bagi PKP yang ingin mengelola PPN, Anda bisa membuat dan melaporkan faktur pajak atau membayar PPN terutang dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak. Aplikasi OnlinePajak merupakan aplikasi yang dapat membantu Anda dalam menuntaaskan kewajiban perpajakan maupun bisnis Anda dengan proses yang lebih sederhana. Anda tidak hanya dapat melakukan setor dan lapor pajak, namun bisa juga menghitung pajak Anda secara otomatis, membuat faktur pajak sebanyak-banyaknya, dan mengirimkannya sekaligus ke klien Anda. Semua bisa Anda lakukan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Daftar sekarang dan rasakan kemudahannya.
Minat masyarakat menjadi PNS tidak pernah turun lantaran banyaknya keuntungan yang diperoleh PNS. Salah satunya adalah kemudahan dalam urusan perpajakan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB mengumumkan akan kembali membuka seleksi CPNS 2018 pada 19 September 2018 mendatang. Tahun ini, pemerintah menyediakan formasi untuk 601 instansi. Dari tahun ke tahun, minat masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS tidak pernah turun. Alasannya, ada banyak keuntungan yang bisa diterima PNS. Selain mendapatkan banyak tunjangan dari negara, para PNS juga dimudahkan dalam urusan perpajakan. Seperti apa kemudahan yang diperoleh? Berikut ini ulasan selengkapnya Apakah penghasilan PNS kena pajak? Penghasilan kena pajak adalah standar minimal penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan. Hal ini diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan PPh sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Penghasilan yang diterima oleh PNS, TNI, dan Polri adalah penghasilan kena pajak. Nah, pajak yang dikenakan kepada PNS masuk dalam jenis pajak PPh pasal 21. Hanya saja, pajak tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, potongan PPh yang ada dalam daftar gaji PNS tidak memengaruhi besarnya uang gaji yang diterima PNS. Pada dasarnya cara penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 UU PPh, yakni Lapisan Penghasilan Kena Pajak Dipakai Sampai dengan Rp lima puluh juta rupiah 5% lima persen Di atas Rp lima puluh juta rupiah Rp dua ratus lima puluh juta rupiah 15% lima belas persen Di atas dua ratus lima puluh juta rupiah Rp lima ratus juta rupiah 25% dua puluh lima persen Di atas Rp lima ratus juta rupiah 30% tiga puluh persen Dasar Pengenaan Pajak DPPdihitung berdasarkan PKP yang didapat dari penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP. Sedangkan Penghasilan neto didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun. Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini dapat ditemukan dalam formulir 1721-A2. Apa Itu Formulir 1721-A2? Jika Anda seorang PNS, pasti Anda pernah menerima sebuah formulir 1721-A2 yang disampaikan oleh bendaharawan dari instansi pemerintah tempat Anda bekerja. Formulir tersebut merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia TNI, anggota Polisi Republik Indonesia POLRI, pejabat negara, atau pensiunan. Bukti pemotongan formulir 1721-A2 hanya akan Anda terima untuk setiap periode Tahun Pajak. Formulir ini diterbitkan oleh bendaharawan di instansi pemerintahan seperti instansi kementerian, direktorat, POLRI, TNI, dan instansi pemerintahan lainnya terkait penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap di instansi pemerintahan tersebut. Formulir 1721-A2 berisi Indentitas diri pegawai atau penerima penghasilan, berupa Nama. Alamat. NPWP. NIK. Jenis kelamin. Status kawin. Jumlah tanggungan. Jabatan serta pangkat/golongan. Rincian penghasilan yang diterima dari instansi pemerintah terkait selama 1 tahun pajak/tahun kalender Gaji pokok. Tunjangan isteri. Tunjangan perbaikan penghasilan. Tunjangan struktural/fungsional. Tunjangan beras. Tunjangan khusus. Tunjangan lainnya. Perhitungan PPh pasal 21 yang menjadi kewajiban pegawai dan telah dipotong oleh instansi pemerintah. Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP instansi pemerintah yang menerbitkan bukti pemotongan formulir 1721-A2 tersebut. Kesimpulan Penghasilan yang diterima oleh PNS, TNI, dan Polri ini masuk dalam penghasilan kena pajak. Jenis pajak yang dikenakan kepada PNS adalah PPh pasal 21. Hanya saja, pajak tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS. Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 UU PPh. Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini ada dalam formulir 1721-A2.
Cara Menghitung Pajak Guru Pns from Guru PNS adalah guru yang bekerja di sekolah swasta atau lembaga pemerintah. Mereka harus membayar pajak berdasarkan jenis penghasilan yang mereka terima. Beberapa guru PNS juga harus membayar pajak penghasilan tambahan yang mereka terima dari jenis penghasilan lain seperti honorarium. Untuk menghitung pajak yang harus dibayar, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, guru PNS harus mengetahui berapa jumlah penghasilan yang harus dikenakan pajak. Kedua, ada beberapa tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Ketiga, guru PNS harus tahu bagaimana menghitung pajak yang harus dibayar. Penghasilan yang Harus Dikenakan PajakTarif Pajak yang Berlaku di IndonesiaMenghitung Pajak yang Harus DibayarKetentuan Pembayaran PajakKesimpulan Penghasilan yang Harus Dikenakan Pajak Guru PNS harus mengetahui jenis penghasilan yang berlaku untuk dikenakan pajak. Guru PNS hanya harus membayar pajak untuk penghasilan yang berasal dari jabatan atau pekerjaan yang dipegang. Selain itu, guru PNS juga harus membayar pajak untuk investasi atau keuntungan yang didapatkan dari surat berharga atau aset lainnya. Jika guru PNS memiliki penghasilan tambahan seperti honorarium, mereka juga harus membayar pajak untuk penghasilan tersebut. Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia Tarif pajak yang berlaku di Indonesia adalah tarif progresif, dimana tarif pajak yang harus dibayar semakin tinggi ketika jumlah penghasilan semakin tinggi. Tarif pajak yang berlaku di Indonesia adalah 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. Tarif pajak maksimum yang berlaku di Indonesia adalah 35%. Guru PNS harus membayar pajak sesuai dengan jenis penghasilan yang mereka terima dan tarif pajak yang berlaku. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar Setelah mengetahui jenis penghasilan yang berlaku untuk dikenakan pajak dan tarif pajak yang berlaku, guru PNS dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Cara menghitung pajak yang harus dibayar adalah dengan menambahkan jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak. Setelah itu, guru PNS harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Guru PNS juga harus menghitung jumlah pajak penghasilan tambahan yang harus dibayar jika mereka memiliki penghasilan tambahan seperti honorarium. Setelah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, guru PNS dapat membayar pajak yang telah ditentukan. Ketentuan Pembayaran Pajak Selain menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, guru PNS juga harus mematuhi ketentuan pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia. Ketentuan pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia adalah pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Guru PNS juga harus membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi pajak yang dapat diberikan oleh pemerintah. Kesimpulan Guru PNS harus membayar pajak berdasarkan jenis penghasilan yang mereka terima. Untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, guru PNS harus mengetahui jenis penghasilan yang berlaku untuk dikenakan pajak, tarif pajak yang berlaku, dan cara menghitung pajak yang harus dibayar. Guru PNS juga harus mematuhi ketentuan pembayaran pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi atau denda pajak yang dapat diberikan oleh pemerintah. Dengan demikian, guru PNS dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan benar dan tepat waktu.
Tahukah anda bahwa Tunjangan Profesi Guru TPG PNS dikenakan Pajak Penghasilan PPh, sehingga uang nan diterima kebanyakan sudah dikurangi PPh. Di Indonesia, perbedaaan Gaji golongan III dengan golongan IV bukan berbeda jauh. Tetapi PPh-nya berbeda jauh. Pajak penghasilan PPh Guru golongan III cuma 5% sedangan PPh Temperatur PNs golongan IV adalah 15%. Itulah sebabnya terkadang penerimaan tahir TPG golongan III dan golongan IV nan seangkatan lebih lautan nan diterima golongan III tatap contoh perhitungan Ini Contoh cara Runding PPh TPG kerjakan membuktikan pernyataan di atas, sekaligus dalam rangka pengisian SPT Tahun 2016, berikut ini sekadar publikasi cara Perhitungan PPh TPG Tahun 2016, dengan kadar sebagai berikut Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun Anggaran 2016 disalurkan bersendikan Gaji Ki akal sesuai Golongan dan Masa Kerja pada Daftar Gaji bulan Januari 2016 PP Tahun 2015 Prosentase PPh Pasal 21 lakukan PNS Golongan III = 5 % dan untuk PNS Golongan IV = 15 % Rumus Perhitungan PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x Prosentase PPh x Gaji Pokok Pola a. Guru “A” Golongan III/d dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP XXXXXXXXXXXXXXX , sreg tahun 2016 mengakui TPG selama 12 rembulan Gaji Pokok Gol III/d MK 16 Th Jan-2016 sesuai Tahun 2015 = PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Wulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 5 % x = Jadi TPG bersih yang diterima n domestik setahun = 12 – yakni b. Temperatur “B” Golongan IV/a dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP XXXXXXXXXXXXXXX , pada musim 2016 menerima TPG selama 12 wulan Gaji Sentral IV/a MK 16 Th Jan-2016 sesuai Tahun 2015 = PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Rembulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 15 % x = Jadi TPG bersih nan diterima dalam setahun = 12 yaitu 37901160 Jadinya PNS golongan III/d mendapat penghasilan bertambah besar daripada golongan IV/a. Itulah hasilnya, Ironi enggak itulah faktanya. = Baca Juga =
cara menghitung pajak guru pns